Arlina web's blog

Tempat Belajar Hukum Humaniter...

?Tags for Arlina web's blog

What's this?
Tags are super-short descriptions of people
and sites. Tags describe you and your sites
so others can easily find you. Tag people and
sites to describe them to the community and
return to them in the future.

(ex: Xbox 360, Mom, Social Media)

Latest Content

Unknown author
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku ? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum...
Topics: , , , , , ,
Unknown author
Membandingkan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan pasal-pasal dalam Protokol Tambahan II, 1977 tentu saja tidak adil. Selintas, mungkin kita berfikir, tentu saja lebih mudah untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 tersebut, daripada...
Topics: , , , , , ,
Unknown author
Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949....
Topics: , , , ,
Unknown author
Di samping mengetahui maksud atau pengertian konflik bersenjata non-internasional menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977, maka tidak ada salahnya mengetahui bagaimana pengertian konflik non-internasional menurut para ahli....
Topics: , , , ,
Unknown author
Konflik bersenjata non-internasional, konflik internal, atau perang pemberontakan, selain diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, diatur pula dalam perjanjian lainnya yaitu Protokol Tambahan II, 1977.Hal ini dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 1 Protokol...
Topics: , , , ,

Arlina web's blog Newest Members